HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Puluhan warga yang menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Kota Surakarta mendatangi gedung DPRD setempat, Rabu (24/5/2023).
Kedatangan mereka guna menyampaikan keluh kesah terkait rencana Pemerintah Kota Surakarta yang akan melakukan penertiban penempatan rusunawa dan rumah deret pasca 6 tahun tinggal, sebagaimana Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta No.15 tahun 2016 tentang pengelolaan rusunawa.
Para penghuni rusunawa dan rumah deret itu diterima Ketua Fraksi PDIP yang juga Ketua Komisi III, Sukasno, S.H., M.H, didampingi Sekretaris Fraksi Drs Paulus Haryoto di ruang Fraksi PDIP.
Salah satu penghuni rusunawa, Munawar Khalil, mengungkapkan warga rusunawa maupun rumah deret tidak pernah diberikan penjelasan maupun sosialisasi terkait Perwali No.15 tahun 2016 itu.
Bahkan sedari awal surat izin penempatan (SIP) rusunawa diberikan, isi perwali itu tidak pernah disosialisasikan kepada warga. Munawar mengaku kaget karena pada tanggal 15 Mei 2023 beberapa perwakilan blok di rusunawa dan rumah deret diundang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Surakarta untuk mendengarkan sosialisasi perwali No.15 tahun 2016 itu.
Dalam sosialisasi itu disebutkan, warga yang telah menghuni 6 tahun diminta mengosongkan rusunawa dan rumah deret yang ditempati. “Mendengar itu hati saya sakit, dada saya sesak. Persoalan ini bukan hanya aturan saja, tapi soal kemanusiaan,”ujar Munawar
Ia menyebut penghuni rusunawa bukan lagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melainkan masyarakat berpenghasilan tidak menentu (MBTM) “Tidak ada yang menggaji. Ada yang hanya menambal ban, kuli bangunan dan lain lain. Kalau kami disetarakan dengan warga yang mampu menyewa rumah saya sangat sakit,”keluhnya
Keluhan juga disampaikan Ibnu. Penghuni rusunawa Jurug itu mengungkapkan, kehidupan keluarganya saat ini sedang sulit, lalu diminta mengosongkan rumah yang sudah dia tempati “Kami baru mau merangkak sudah ada edaran seperti itu. Kami berharap Bapak Bapak DPRD memperjuangkan nasib kami ini,”harapnya
Menurutnya, jikapun ada syarat yang harus dipenuhi, warga siap melaksanakan, yang penting tidak diminta mengosongkan rusunawa.
Ketua Fraksi PDIP, Sukasno mengatakan, selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta yang merupakan mitra UPT rusunawa Dinas Perkim, ia mengetahui persis persoalan di rusunawa, termasuk siapa saja yang menunggak di rusun. Ia juga mencermati beberapa dari penghuni rusun tersebut ada yang telah memiliki rumah.
“Ada yang sudah punya rumah, tapi tetap di rusun walaupun tidak ditempati. Ini bukan persoalan bayarnya tapi masih banyak warga yang butuh. Yang seperti itu pasti dikeluarkan,”katanya
Bahkan sebut Sukasno, ada yang memiliki mobil pribadi “Yang punya mobil alasannya itu simbol tambah sejahtera. Nah, kalau simbol sejahtera harusnya tidak masuk kriteria MBR masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya sudah tidak boleh dirusun,”ungkapnya
Sukasno meminta UPT Rusunawa mencermati hal itu, sebab potretnya hanya sebagian kecil saja “Itu sebagian kecil saja, tapi di luar itu, tenyata mobil tidak punya, rumah juga belum punya,”bebernya
UPT rusunawa lanjut dia hanya menjalankan aturan yang tercantum dalam perwali tersebut. Ia menyebut tercatat ada sebanyak 493 penghuni yang menempati rusunawa maupun rumah deret selama 6 tahun atau lebih.
Rinciannya terdiri dari Rusunawa Jurug A sebanyak 58, Rusunawa Jurug B 28, Rusunawa C 34, Rusunawa Mojosongo A 67, Rusunawa Mojosongo B 71, Rusunawa Cempo A 10, Rumah Deret RM Said 32, Rumah Deret Sahaja 26, Rumah Deret Ketelan I 16, Rumah Deret Ketelan II 11, Rusunawa Begalon 2 sebanyak 73 dan Rusunawa Kerkov sebanyak 67.
“Yang di luar sedang antri mau masuk jumlahnya ada sekitar 900 lebih,”beber dia
Sesuai Perwali tersebut, penghuni yang sudah 6 tahun menempati rusunawa harus keluar. “Diasumsikan selama 6 tahun itu panjenengan semua sudah memiliki rumah. Tapi itu sulit,”kata dia.
“Persoalan ini sangat kompleks. Kalau disuruh keluar terus mereka mau kemana,”tambah politikus senior PDIP itu.
Sukasno mempersilakan warga memberikan masukan kepada DPRD seperti apa solusi yang harus ditempuh. Ia juga meminta warga mencermati skema yang ditawarkan UPT Rusunawa.
Sukasno berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan itu kepada Pimpinan DPRD, agar bisa dikomunikasikan dengan Wali Kota Surakarta untuk dicarikan solusi.
“Nanti kami akan mencarikan solusi. Solusinya kami akan komunikasi dengan Mas Wali Kota. Intinya saya komunikasikan dan perjuangkan, tidak sekadar kami komunikasikan,”kata dia
Menurutnya sudah menjadi kewajiban bagi Faksi PDIP perjuangan memperjuangkan aspirasi masyarakat, karena sebagian besar masyarakat Kota Surakarta memberikan mandat kepada partai berlambang moncong putih itu.
“PDIP memiliki 30 kursi di DPRD Kota Surakarta. Berarti mandat masyarakat kota Solo sebagian besar ke kami, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk memperjuangan panjenengan semua,”ujar dia
Mantan Ketua DPRD Kota Surakarta periode 2009- 2014 itu juga berjanji Fraksinya akan membangun komunikasi dengan Wali Kota Surakarta untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Karena kami Fraksi PDIP sama sama ditugaskan Partai, mestinya komunikasi kami dengan Mas Wali akan lebih baik sehingga apa yang menjadi keinginan panjenengan tersampaikan, dan harapan kami bisa kita perjuangan untuk dikabulkan,”tandasnya**
Jeprin S. Paudi